.
Artikel_1EA02_152.11.685 Sebagai Laporan Akhir ( LA ) www.labintdas.blogspot.com memberikan tugas kepada para praktikan untuk membuat sebuah artikel tentang kasus kejahatan dalam internet.www.labintdas.blogspot.com pun meminta kepada para praktikan nya untuk memposting tugas tersebut kedalam blog para praktikan masing - masing.Sebagaimana tugas yang telah diberikan oleh www.labintdas.blogspot.com para praktikan di wajib kan untuk menyelesaikannya sebagai upaya mendapatkan nilai terbaik dari www.labintdas.blogspot.com.Maka inilah tugas yang saya kerjakan sebagai seorang praktikan dalam lab tersebut.
Kasus Kejahatan Internet di Indonesia
Semua orang pasti pernah mendengar istilah Cybercrame atau kejahatan internet.
Cybercrime sendiri dapat di bagi menjadi 5,yaitu:
1 Ruang lingkup kejahatan
2 Sifat kejahatan
3 Pelaku kejahatan
4 Modus kejahatan
5 Jenis kerugian yang ditimbulkan
dari ke-5 aspek itu cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi:
1.Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.dapat di contohkan pembajakan
software legal.
2.Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau individu.dicontohkan hacking.exploit sytem dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
3.Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer.di contohkan virus,trojan,worm,
metode DoS,Http Attack,BruteForce Attack n sebangsanya.
.
Dari klasifikasi kejahatan dunia maya di atas kita dapat mengetahui Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini yang marak di lakukan baik di ndonesia sendiri ato di negara lain,yaitu:
1.Cyber Espionage.Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program
mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
2.Infringements of Privacy.Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,
cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
3.Data Forgery.Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumendokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
4.Unauthorized Access to Computer System and Service.Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat
proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum
pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah
seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh
lainnya.
5.Cyber Sabotage and Extortion.Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6.Offense against Intellectual Property.Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan
sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh
menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
7.Illegal Contents.Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya
yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
8.Carding.Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
dalam artian penipuan kartu kredit online.
9.Cracking.Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya
bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program
sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan
mempunyai hak cipta intelektual.
Untuk di Indonesia sendiri, Indonesia ternyata menempati posisi keenam terbesar di dunia atau keempat di Asia
dalam tindak kejahatan Internet. Meski tidak secara rinci disebutkan kejahatan macam apa saja yang terjadi di
Indonesia maupun warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kejahatan ini, hal ini merupakan peringatan
bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari penggunaan teknologi
informasi ini.
Salah satu contoh kejahatan internet yang baru saja menghebohkan warga Indonesia yaitu kasus video Ariel
Peterpan dengan Luna Maya serta Cut Tari.Kasus ini termasuk kejahatan Infringements of Privacy, karena
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia dan telah merugikan
Ariel, Luna, serta Cut tari. Kasus ini saat ini masih diproses oleh pihak kepolisian, video tersebut di unggah di Internet
oleh seseorang yang berinsial “RJ” dan sekarang kasus ini masih belum selesai prosesnya.
Pada kasus ini modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan yaitu Ariel, dimana RJ memiliki sifat tertentu atau alasan tertentu untuk melakukan hal tersebut. Kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum, dimana pengunggah dan orang yang terdapat pada video tersebut turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No 44 th 2008 tentang pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun, atau dengan denda minimal 250 juta hingga 6 milliar, dan atau pasal 282 ayat 1 KUHP.
http://blog.ub.ac.id/paskahkristanto/2011/12/05/kasus-kejahatan-internet-di-indonesia/